Bersuci/Berwudhu
Istilah Bersuci berasal dan bahasa Arab “thaharah”, yaitu membersihkan diri, baik badan, pakaian, maupun tempat dan hadats dan najis. Kebersihan dan kesucian diri seseorang dalam beribadah sangat memengaruhi kualitas pahala seseorang. Jika kebersihan dan kesucian diri seseorang belum sempurna maka ibadahnya tidak diterima. Hal ini berarti mempunyai pengertian bahwa kebersihan dan kesucian diri dari najis dan hadats merupakan keharusan
Islam merupakan agama yang suci. Hal tersebut dibuktikan melalui ajarannya yang mengajak umat Islam untuk selalu suci, baik suci dan kotoran maupun suci dan najis. Kebersihan merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam, sehingga kebersihan yang sempurna menjadi syarat utama untuk menetapkan sahnya shalat. Untuk itu, setiap muslim diharuskan mengerti tata cara menyucikan diri, baik tubuh, pakaian, maupun tempat shalat dan berbagai macam hadats dan najis.
Berikut pembahasan tentang bersuci, membahas pengertian, penyebab dan praktik bersuci. Perhatikan penjelasannya berikut ini bagi setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah, terutama shalat, membaca Al - Qur’an, haji, dan sebagainya. Bersuci merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah SWT., Tuhan yang wajib kita sembah. Kebersihan yang sempurna menjadi syarat utama untuk menetapkan sahnya shalat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki . (Q.S.AI Ma’idah [5]: 6)
Sabda Rasulullah SAW.:
‘Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.”(H.R. Muslim)
Islam menganjurkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin. Apabila seorang muslim hendak melaksanakan ibadah maka ia diwajibkan untuk bersuci. Bersuci dapat menggunakan air dan tanah. Airdigunakan untuk berwudhu dan mandi, sedangkan tanah digunakan untuk tayamum jika tidak ada air. Selain untuk menyucikan diri, bersuci juga berguna untuk menjaga diri kita agar tetap berada dalam keadaan bersih.
Dalam Islam, bersuci mencakup dua hal, yaitu bersuci dan hadats dan bersuci dan kotoran (najis). Hadats adalah keadaan yang menghalangi seseorang untuk beribadah. Ada dua macam hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil ialah keadaan seseorang yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayàmum sebagai pengganti wudhu. Orang yang tidak berwudhu disebut berhadats kecil. Adapun hadats besar ialah keadaan seseorang yang harus disucikan dengan mandi atau tayamum sebagai pengganti mandi, misalnya wanita yang sedang haidh.
Pengertian Hadats Kecil dan Hadats Besar
Pengertian Hadats Kecil
Istilah kata hadats berasal dan bahasa Arab yang artinya peristiwa atau kotoran (tidak suci), sedangkan menurut istilah adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, thawaf, dan ibadah lainnya yang diharuskan dalam keadaan suci. Hadats terbagi dua, yaitu hadast kecil dan hadats besar.
Pengertian Hadats kecil adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab- sebab tertentu. Agar ia dapat suci kembali maka diharuskan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang memiliki hadats kecil adalah:
- Keluarnya sesuatu dan dua lubang atau dan salah satunya, yaltu qubul dan dubur,
- Hilang akal karena mabuk atau gila,
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Pengertian Hadats Besar
Pengertian hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab-sebab tertentu. Agar ia dapat suci kembali maka diharuskan mandi wajib atau tayamum. Sebab-sebab seseorang memiliki hadast besar adalah:
- Mati atau meninggal, kecuali mati syahid.
- Haidh dan nifas.
- Melahirkan, baik anak yang dilahirkan cukup umur atau tidak.
Cara menghilangkan hadats besar
Cara menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi. Mandi atau dalam bahasa Arab disebut al gaslu artinya membasuh badan atau membersihkan badan. Adapun menurut istilah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh, dan ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai keperluannya.
Syarat-Syarat Mandi
- Islam, orang yang bukan beragama Islam jika berhadats besar, kemudian mandi maka mandiriya tidak sah, karena salah satu syarat mandi Wajib harus beragama Islam.
- Tamyiz atau mumayiz, ialah orang yang sudah dapat membedakan segala perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.
- Dengan menggunakan air mutlak (air suci dan menyucikan).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan, seperti getah, cat, kutek, dan Iainnya. Apabila ada penghalangnya maka mandiriya tidak sah.
- Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Mandi
Niat, orang yang mempunyai hadas besar hendaklah niat (menyengaja) menghilangkan hadats besar. Begitu juga perempuan yang baru selesai haidh atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats dan kotorannya. Lafal niat mandi wajib adalah:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala.”
Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit dan anggota badan. Pastikan air dapat membasahi seluruh badan dan mulai ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki dan jangan sampai ada yang terlewat.Syarat, rukun, dan sunah mandi harus dipenuhi seluruhnya, sehingga mandinya menjadi sempurna. Di dalam mandi, yang harus diperhatikan adalah niat dan membersihkan badan dari hadats sekaligus membersihkan badan dan segala kotoran. Hal ini dilakukan agar mandi yang dilaksanakan benar-benar sempurna. Tujuannya agar badan menjadi bersih, segar, dan suci.
Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Kata wudhu berasal dan bahasa Arab yang artinya bersih. Adapun pengertian wudhu menurut istilah adalah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Perintah berwudhu bersamaan dengan penntah melaksanakan shalat. Shalat yang dikerjakan tidak sah jika tidak memiliki wudhu.
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan Abu Hurairah R.A., sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda: Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kamu jika dia berhadats sampai dia berwudhu terlebih dahulu. “(H.R. Asy Syaikhan, Abu Daud, dan Tirmidzi)
2. Syarat-Syarat Wudhu
- Islam, orang yang akan berwudhu harus beragama Islam.
- Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk), orang yang belum mumayiz tidak dibeni hak untuk berwudhu.
- Tidak benhadats besar.
- Dengan air yang suci dan menyucikan.
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat pada anggota wudhu.
Rukun Wudhu
1. Niat
Niat berwudhu adalah berniat di dalam hatiuntuk menghilangkan hadats kecil. Niat dilakukan berbarengan dengan perbuatannya, yaitu ketika air mengenai muka maka pada saat itu pula dibarengi dengan niat dalam hati. Tanpa niat, wudu seseorang dianggap tidak sah, karena segala sesuatu tergantung pada niatnya. Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan Amiril Mu’minin Abu Hafs Umar Ibnu Khaththab R.A., aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” (H.R. Bukhrari dan Muslim)
Segala amal perbuatan tergantung niatnya. Suatu pekerjaan yang baik mulailah dengan niat yang baik, insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Wudhu adalah perbuatan yang baik maka mulailah dengan niat yang baik. Biasakanlah memulai sesuatu yang baik dengan niat yang baik. Misalnya, ketika akan belajar, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Dengan demikian, pahala dan ridha Allah SWT. akan kita dapatkan. Aamiin
2. Membasuh Muka
Membasuh muka dilakukan dengan cara membasahi muka dengan menggunakan air. Hal ini dilakukan dengan cara meratakan air ke seluruh bagian muka hingga bagian tempat tumbuhnya rambut, daun telinga, dan dagu. Membasuh muka dilakukan sebanyak tiga kali.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
Membasuh kedua tangan dilakukan dengan mengalirkan air yang dimulai dan bagian jari lalu ke atas hingga siku. Disunnahkan membasuhnya dilebihkan sedikit ke bagian atas siku dan dilakukan sebanyak tiga kali.
d. Mengusap tempat tumbuhnya rambut
Mengusap tempat tumbuhnya rambut dilakukan dengan mengusap seagian tempat tumbuhnya nambut dan disunnahkan untuk membasahi seluruh bagian kepala.
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Membasuh kaki dilakukan dengan mendahulukan membasuh bagian ujungjari hingga mata kaki. Di sunnahkan menyelan yelajan kaki dan dilakukan sebanyakga kali.
f. Tertib
Tertib adalah mengurutkan rukun-rukun wudhu dari awal hingga akhir. Jika dalam mengerjakan rukun-rukun wudhu tidak berurutan atau salah satu rukun tertinggal maka wudhunya tidak sah.
Post A Comment:
0 comments: